KedaiPena.Com – Peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan sangat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19. Padahal biaya tes PCR sedianya dapat ditanggung pemerintah
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI Irwan merespon peraturan terbaru Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
“Sejak awal, saya sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya,” kata Irwan ditulis, Sabtu, (23/10/2021).
Politisi Partai Demokrat ini sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat.
Irwan pun menekankan, pemerintah harus punya solusi yang bijak dan bukan menambah derita rakyat.
Oleh karena itu, lanjut Politikus Demokrat ini, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi.
“Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini.
Laporan: Sulistyawan