KedaiPena.Com – Fraksi PPP DPR RI menilai kebijakan normal baru atau new normal seharusnya berlaku di semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor, dan tempat belajar.
“Setelah mall dibuka, maka tempat ibadah pun seperti masjid dan musholla seharusnya kembali buka dengan tetap mengikuti standar kebijakan normal baru,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek) di Jakarta, Selasa (26/5/20).
Menurut dia, kalau langkah itu bisa diterapkan maka kebijakan normal baru tidak memilih-milih tempat dan berlaku umum sesuai standar.
Dia menilai, dimulainya kehidupan normal baru yaitu beraktivitas seperti biasa dengan memerhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, dan dimulai dengan pengoperasian mall di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa.
“Tentu normal baru itu memadukan antara kesehatan dengan perekonomian. Keduanya sama-sama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama tidak saling menafikan,” ujarnya.
Namun dia mengingatkan bahwa kebijakan itu seharusnya berlaku untuk semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah dan kantor, bekerja maupun belajar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa pagi, meninjau kesiapan fasilitas umum di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, untuk mendukung tatanan kehidupan normal baru.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Presiden, pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Ia mengharapkan pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan Virus Corona baru atau Covid-19 dapat menurun.
Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibu Kota itu dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.
Menkes Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Laporan: Muhammad Lutfi