KedaiPena.Com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter menilai ada ketergesa-gesaan dan tidak masuk akal yang ditunjukan oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kata dia, seharusnya pemerintah dan DPR juga bisa lebih akomodatif dalam membahas revisi UU Tipikor dibandingkan memasukkan delik korupsi dalam RKUHP.
“Kami berharap ke depannya pembahasan bisa lebih terbuka, lebih partisipatif dan lebih akuntabel. Tentu akan lebih sulit melakukan revisi dalam konteks RKUHP dibandingkan dengan merevisi UU tipikor,” ujar dia di Jakarta, Selasa, (5/6/2018).
Polemik soal revisi KUHP, kata Lola begitu ia disapa, bukan hanya terkait pada keberlangsungan KPK tapi juga lembaga-lembaga independen lainnya.
Seperti BNN, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan BNPT yang mempunyai kewenangan dalam menangani tindak pidana khusus.
Ia mencontohkan BNPT yang memang mempunyai kepentingan yang sama dengan KPK yaitu bagaimana agar delik-delik khusus atau delik tindak pidana khusus ini bisa tetap diatur di luar RKUHP.
“Karena itu kecenderungannya akan menyulitkan penanganan perkara yang akan dilakukan oleh masing-masing lembaga independen ini,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh