KedaiPena.Com- Saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut satu pilkada Tangsel Muhamad- Rahayu Saraswati, Drajat Sumarsono, tidak memberikan tanda tangan lantaran keberatan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota yang dilakukan oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan Drajat Sumarsono seusai menghadiri rapat pleno rekapitulasi lanjutan yang dilakukan oleh KPU Tangsel di Grand Zuri, Kamis, (17/12/2020).
Drajat menyatakan, pihaknya merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi dan mendapati adanya kecurangan dalam proses Pilkada Kota Tangsel.
“Belum ada pemenang. Jadi tidak boleh ada yang mengklaim pemenang karena prosesnya berlanjut ke Mahkamah konstitusi (MK),” jelas Drajat.
“Kami menduga ada kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) ini kan perjuangan demokrasi. Kami masih mencari keadilan sampai tingkatan yang paling tinggi,” papar Drajat.
Drajat mengukapkan, salah satu kecurangan yang dimaksud adalah money politic yang dilakukan oleh pendukung Benyamin-Pilar, Willy Prakarsa.
Bukan hanya hal tersebut, kata politisi PDI Perjuangan ini, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu paslon.
“Keberatan-keberatan kita mulai dari proses awal, mulai dari money politic, mulai dari keterlibatan birokrasi, keterlibatan penyelanggara mendukung salah satu pasangan calon. Pasangan nomor 1 memastikan proses Pilkada belum selesai pada tataran pleno hari ini, artinya akan kita lanjutkan pada tingkat yang lebih tinggi,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan