KedaiPena.Com – Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Piliang meminta, agar Benny Rhamdani dapat segera mejalankan amanah Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 yang tinggal 1 bulan lagi hingga 15 Juli 2021 batas waktunya.
Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 sendiri berisi tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Benny Rhamdani diangkat sebagai Kepala BP2MI berdasarkan Keppres No 72/TPA tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tertanggal 13 April 2020.
“Ia begitu semangat dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas sindikasi perdagangan orang, beberapa kali turut melakukan penggerebekan tempat-tempat yang diduga penampungan PMI ilegal.
Namun semangat yang menggebu dapat membuat kebablasan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, (10/6/2021).
Ia memandang, peraturan Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang merupakan turunan dari Pasal 30 ayat b UU No. 18 Tahun 2017 sulit diterima oleh negara penempatan.
Hal ini, kata dia, lantaran terdapat biaya-biaya yang menjadi tanggungan bagi PMI dengan cara pemotongan gaji, sehingga sulit untuk dilaksanakan.
“Seharusnya negara-negara penempatan harus mengikuti pembebasan biaya penempatan terhadap pekerja asing sesuai kesepakatan dalam Konvensi ILO di Jenewa, namun sampai saat ini Taiwan, Hongkong dan Singapura belum bersedia untuk menanggung seluruh biaya penempatan,” tegas dia.
Ia menegaskan, hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Benny Rhamdani dalam menegakan aturan yang telah dikeluarkannya.
Bahkan kala itu Benny dengan yakinnya akan mengundurkan diri sebagai Kepala BP2MI apabila Perban Nomor 9/2020 ini tidak dapat dilaksanakan hingga 15 Juli 2021.
“Kami ingatkan waktunya sudah dekat, tinggal 1 bulan lagi tapi belum ada tanda-tanda akan dimulainya pelaksanaan Peraturan kepala BP2MI nomor 9 tahun 2020,” tutur dia.
Ia mengaku kurang setuju usulan Benny Rhamdani menggunakan KUR TKI guna membiayai Penempatan PMI. Jika memang dalam batas waktu yang ditentukan tidak teralisasikan.
“Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 4 Perban nomor 09/2020 yang dengan tegas melarang pihak manapun untuk membiayai proses penempatan yang berujung pada pemotongan gaji.
Penggunaan KUR jelas tidak sesuai dengan amanah UU No.18 Tahun 2017 pasal 30. Tentunya kami yakini Benny Rhamdani tidak akan mau melanggar U
Tidak mungkin ludah di jilat kembali atau Perban Nomor 9 tahun /2020 dibatalkan?,” papar dia.
Ia pun menekankan, jika Kepala BP2MI Benny Rhamdani sampai membatalkan Peraturan Kepala Badan Nomor 9/2020, maka wibawa pemerintah akan jatuh di mata rakyat.
Ia mengungkapkan, tidak teralisasikanya mandat tersebut maka akan berakibat bertambah banyak penempatan unprosedural dan legal.
“Kami bersama 6000 Calon Pekerja Migran Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat Regulasi tersebut akan menuntut Peraturan kepala Baban Nomor 9 tahun 2020 untuk tetap dan segera dilaksanakan, para CPMI perlu bekerja untuk mencukupi nafkah keluarganya, bila perlu kami akan turun ke jalan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi