KedaiPena.Com – Polisi tidak pantas mempimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya hal itu diyakini Muslim Arbi, Penggiat Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi dalam keterangan yang diterima Redaksi, Sabtu (20/7/2019).
“Alasan saya menyakini itu adalah, polisi tidak bisa tuntaskan kasus rekening gendut Pati Polri,” tegas dia.
Alasan lainnya, imbuh dia, polisi tidak bisa usut tuntas kasus Novel Baswedan
“Polisi juga tidak bisa mengusut kasus yang ditengarai terkait Tito Karnavian. Apa berani pimpinan KPK dari polisi mengusut kasus Tito yang dikenal dengan “buku merah Tito”?,” Muslim mempertanyakan.
“Belum lagi kasus-kasus besar besar lainnya (big fish). Jangan karena Polri gagal bentuk Densus Anti Korupsi lalu sekarang Polri mau rebut KPK,” tandas Direktur Gerakan Perubahan itu.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyatakan 13 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lolos seleksi administrasi. Mereka yang lolos akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni uji kompetensi.
Anggota Polri yang lolos seleksi administrasi di antaranya Wakil Kabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Karosunluhkum) Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul, perwira tinggi Polri penugasan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.
Kemudian Wakapolda Jawa Barat Brigjen Akhmad Wiyagus, perwira tinggi Polri yang sedang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan Brigjen M. Iswandi Hari, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Brigjen Juansih.
Selain itu, Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani, Staf Ahli Kapolri Irjen Ike Edwin, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, Direktur Diseminasi dan Publikasi Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Brigjen Darmawan Sutawijaya, dan Kabag Ren Rorenim Baharkam Polri Kombes Kharles Simanjuntak
Lihat juga:
KPK Akui Irjen Firli Pernah Langgar Etik
Satu nama yang lolos tak asing lagi di KPK, yakni Irjen Firli. Sebelumnya ia menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK sekitar 2 tahun. Keberadaannya di KPK sempat memicu protes dari internal KPK. Selain itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Firli beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik.
Firli lantas ditarik Polri untuk ditugaskan sebagai Kapolda Sumatera Selatan. KPK dan Polri membantah ini terkait gejolak internal di komisi antirasuah.
Selain dari Polri, jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berhasil lolos seleksi administrasi. Dari penelusuran dalam daftar nama yang lolos seleksi administrasi setidaknya ada tujuh jaksa yang berhasil lanjut ke tahap berikutnya.
Mereka yang lolos di antaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Muhammad Rum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Johanis Tanak.
Kemudian Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Ranu Mihardja, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zairida.
Laporan: Muhammad Lutfi