KedaiPena.Com – Laut Jepara memiliki potensi pasir besi yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), potensi laut di Jepara adalah kandungan pasir besi.
Terbukti dengan adanya beberapa perusahaan yang berusaha masuk untuk melakukan kegiatan penambangan pasir besi di laut Jepara.
Kali ini rencana kegiatan penambangan pasir di laut Jepara, dilakukan dengan alasan kepentingan proyek pembangunan infrastruktur jalan tol Demak-Semarang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara sempat menyampaikan bahwa pasir yang akan dikeruk bukan pasir besi, melainkan pasir laut.
Namun, Tri Hutomo Sekjen DPD Kawali Jepara menilai, seharusnya DLH memahami, problem utama bukan terkait pasir biasa ataupun pasir besi, tapi kondisi dan daya dukung lingkungan pesisir yang sudah memprihatinkan.
“Melalui investigasi lapangan tim Kawali Jawa Tengah, rencana lokasi yang akan dilakukan penambangan pasir adalah lokasi yang menurut data kajian KLHK mengandung 75-85% pasir besi. Artinya diduga ada ‘hidden agenda‘ eksploitasi lingkungan yang tidak seharusnya dan ada operasi tertutup untuk mengeruk sumber daya alam di Jepara,” papar Tri dalam keterangan pers kepada redaksi, Rabu (19/5/2021).
“Kami imbau kembali untuk DLH, jangan jadikan proyek pembangunan tol ini sebagai kamuflase dari bisnis terselubung. Sebab, hal ini hanya menimbulkan krisis kepercayaan di kalangan masyarakat, terlebih pada masyarakat sekitar yang terdampak akan kerusakan lingkungannya nanti,” sambung dia.
Tri mengimbau Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk terbuka dan melibatkan masyarakat di dalam proyek apapun yang bersinggungan dengan lingkungan hidup. Karena masyarakat sekitar yang akan terlebih dulu terkena dampaknya.
“Apalagi, sampai saat ini belum ada kejelasan Analisis Menganai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait rencana pertambangan pasir laut. Artinya belum ada perencanaan yang baik terkait rencana pertambangan ini. Di lain hal sudah ada gerakan peta konflik, di buat pro kontra antar warga untuk mendukung rencana pertambangan pasir laut ini,” lanjutnya.
DPD Kawali Jepara mengimbau dengan tegas kepada Pemerintah Pusat ataupun Daerah untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan pasir laut di laut Jateng dengan alasan/kepentingan apapun.
“Jangan sampai ada izin pertambangan keluar, sebelum adanya kajian dampak lingkungan dan kesepahaman dengan masyarakat. Sesuai dengan pasal 111 UU PLH pejabat negara dilarang memberi izin yang tidak dilengkapi dengan Amdal,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan