KedaiPena.Com- Anggota DPR RI Darmadi Durianto meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan membereskan persoalan status sertifikat tanah milik warga Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara yang dalam keadaan terblokir.
Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi proses penyerahan dua sertifikat yang dilakukan AHY kepada aktris peran Nirina Zubir baru-baru ini di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta baru-baru ini.
“Apa yang dilakukan Menteri ATR/BPN kepada Nirina Zubir juga bisa dilakukan kepada masyarakat lainnya dalam hal ini warga Sunter Jaya, Jakut khususnya yang mana status sertifikat tanah mereka dalam klasifikasi terblokir di BPN,” harap Politikus PDIP itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis,(30/5/2024).
Darmadi mengungkapkan, terblokirnya sertifikat tanah milik warga Sunter Jaya tersebut imbas adanya klaim sepihak dari salah satu instansi tertentu..
“Berdasarkan informasi dari warga bahwa sertifikat milik mereka statusnya terblokir itu karena adanya klaim sepihak dari salah satu institusi tertentu. Akibat klaim sepihak itu, BPN memblokir sertifikat warga,” urainya.
Usut punya usut, Darmadi menambahkan, klaim sepihak dari institusi itu hanya berdasarkan pada surat peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yakni hanya berdasarkan surat peninggalan KNIL saja.
“Berdasarkan data yang saya miliki, institusi terkait itu mengklaim tanah warga bermodalkan surat bernomor KEP/750/XII/2018 tanggal 28 Desember Tahun 2018 Tentang Program Kerja dan Anggaran TA 2019, sub lampiran E buku VI Bidang Logistik di antaranya tentang pembinaan tanah dan bangunan. Inilah yang jadi dasar klaim sepihak institusi tersebut. Anehnya, kenapa BPN menerima klaim sepihak itu. Ada apa?” tandasnya.
Adapun klaim lainnya, lanjut Darmadi, institusi tersebut hanya berpegang pada surat status aset tanah.
“Bunyi suratnya seperti ini yang saya peroleh dari warga: Sesuai dasar tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada tersebut alamat bahwa aset tanah di Jl. H. Mawar RT. 12/3 No. 41 kel. Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas 130 m2 termasuk ke dalam bagian dari tanah seluas 660.000 m2 milik institusi terkait di Kel. Sunter Jakarta Utara dan masih tercatat di IKN institusi terkait dengan Noreg. 30502026, No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.02.003.0. surat ini juga yang jadi dasar klaim pihak mereka,” bebernya.
Oleh karenanya, Darmadi meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian yang dipimpin AHY memberikan atensi terkait persoalan ini.
“Sekali lagi kami berharap Menteri AHY memberikan perhatian khusus terkait persoalan ini. Jangan sampai pak Menteri hanya fokus memperhatikan kasus satu dua orang saja yang punya pengaruh. Rakyat juga mesti dilindungi kepentingannya. Sebagaimana amanat pembukaan UUD 45 alinea-4 bahwa Pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Bendahara Megawati Institute itu.
Laporan: Muhammad Lutfi