KedaiPena.Com – Aktivis lingkungan meminta pemerintah untuk menghentikan ataupun menolak proyek pembangunan berskala besar yang dapat menghancurkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Pembangunan tersebut dinilai tidak tepat dan dapat berdampak buruk terhadap keanekaragaman hayati serta menimbulkan risiko berbahaya bagi masyarakat.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang baru dilantik bulan Juli lalu, pernah menyatakan menolak pembangunan panas bumi oleh perusahaan asal Turki, PT. Hitay Energy di Kawasan Kappi, jantung Ekosistem Leuser, dan meminta pembangunan proyek tersebut dipindahkan.
“Saya sendiri yang akan membatalkan proyek iniâ€, kata Irwandi dalam suatu wawancara oleh media. Irwandi pun kemudian beralih fokus ke pengembangan proyek panas bumi di Seulawah yang berada di luar KEL.
Pemerhati lokal dan internasional memberikan pujian terhadap keputusan sang gubernur dan meminta Irwandi untuk membatalkan semua rencana pembangunan yang menghancurkan KEL.
“Kami berterima kasih atas langkah cepat Pak Gubernur untuk menolak upaya penghancuran Leuser dan memuji kepemimpinannya yang segera menemukan lokasi alternatif pembangunan energi yang lebih dekat dengan perkotaan dan lebih bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan,†kata Rudi Putra, pemenang Goldman Environmental Award 2014.
“Namun perlu diingat bahwa masih ada ancaman-ancaman lain terhadap kelestarian KEL warisan dari pemerintahan yang sebelumnya. Proyek-proyek tersebut akan berdampak dahsyat terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan keanekaragaman hayati,†lanjutnya.
Salah satunya adalah mega proyek PLTA Tampur yang berisiko menenggelamkan 4,000 ha hutan KEL dengan menampung 600 juta ton air dalam waduk, berlokasi di daerah yang paling sering mengalami gempa besar di Indonesia.
Farwiza Farhan ketua Yayasan Hutan Alam Konservasi Aceh (HakA) mengatakan, ratusan ribu masyarakat yang tinggal di hilir sungai di Aceh Tamiang akan sangat terancam, risikonya kabupaten itu bisa tersapu hilang dari peta.
“Kita tentu masih ingat bagaimana dahsyatnya gempa bumi dan tsunami terjadi di Aceh tahun 2004, tidak terbayangkan apabila bencana seperti ini terjadi lagi,†ujar dia.
Farwiza juga berharap agar Gubernur Aceh terpilih segera memenuhi janjinya untuk merevisi Qanun Tata Ruang Perda Aceh dan memasukan Fungsi KEL yang sangat penting bagi masyarakat Aceh dan dilindungi oleh peraturan nasional sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk fungsi lingkungannya, setelah sebelumnya KEL dihapuskan dari Qanun Aceh tahun 2013.
Kerusakan yang terjadi di kawasan KEL akan semakin luas apabila KEL belum mendapatkan status perlindungan yang kuat dalam peraturan tata ruang daerah.
Selain PLTA Tampur, pemerintah Aceh juga berencana untuk membangun PLTA dengan kapasitas 180 MW di Kluet, Aceh Selatan. Proyek PLTA Kluet ini akan dijalankan oleh perusahaan konsorsium Indonesia-Tiongkok PT. Trinusa Energi Indonesia.
“Kami sadar bahwa Aceh mempunyai masalah energi, tapi proyek energi yang difasilitasi oleh pemerintah Aceh dapat mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Karena beberapa proyek berlokasi di kawasan Hutan Lindung dan KEL,” sambungnya.
Aceh punya banyak lokasi alternatif yang mempunyai potensi energi yang lebih besar tanpa harus menghancurkan aset alam. Ia pun memohon kepada Gubernur Irwandi untuk memastikan masa depan Aceh tidak dirusak oleh perusahaan asing yang tidak peduli bila hutan milik masyarakat Aceh hancur.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas