KedaiPena.com – Penyesuaian harga BBM dinyatakan merupakan hak dari pemerintah dan DPR. Tapi yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh ada narasi yang membingungkan publik dan komunikasi yang tidak membangkitkan kekhawatiran rakyat.
Pengamat Ekonomi, Anthony Budiawan menegaskan bahwa menaikkan maupun menurunkan harga produk subsidi dan alokasi subsidi adalah hak penuh pemerintah dan DPR.
“Ini bagian dari kebijakan fiskal. Tapi tentunya hal tersebut harus dibarengi dengan komunikasi transparan pada publik,” kata Anthony, Jumat (26/8/2022).
Ia mengaitkan pernyataannya tersebut dengan pernyataan subsidi BBM pemerintah yang mencapai Rp502 triliun, sementara dalam UU APBN yang ditemukan adalah angka Rp206,96 triliun, yang terbagi menjadi Rp134 triliun adalah subsidi energi. Dan subsidi BBM hanya Rp11 triliun.
“Dan katanya di Perpres diubah, padahal Perpres itu tidak boleh mengubah UU. Artinya, kalau ini benar, maka ini melanggar konstitusi,” ungkapnya.
Fakta lainnya yang diungkapkan adalah realisasi hingga Juli 2022, keseluruhan subsidi adalah Rp116 triliun. Subsidi energi hanya Rp88 triliun Sementara subsidi BBM dan LPG sejumlah Rp66 triliun.
“Jadi kalau mau ya transparan lah. Jangan membodohi publik. Kalau memang mau dinaikkan, dipahami risikonya,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa