KedaiPena.Com- Para pengusaha diwanti-wanti untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja saat momentum Idulfitri secara tepat waktu. Para perusahaan diminta tidak menunda untuk membayarkan THR dan berlindung dibalik alasan pandemi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Rahmad Handoyo mengingatkan pembayaran THR saat hari raya Idulfitri tahun 2022 ini. Rahmad berharap, pemerintah membayarkan full THR kepada pekerja tahun ini.
“Jangan berlindung dibalik pandemi, proses pemulihan ekonomi namun kenyataannya usahanya sudah berjalan cukup normal tapi melaporkan satu hal yang tidak membayar THR di tepat waktu,” ujar Rahmad sapaanya, Sabtu,(10/4/2022).
Rahmad menyarankan, agar pemerintah dapat menerapkan fungsi kontrol guna mengawasi para perusahaan dalam membayar THR kepada pekerja di momentum hari raya Idulfitri tahun 2022 ini.
“Fungsi kontrol yang paling penting. Ketika ternyata perusahaannya mampu kemudian belum membayar THR ya kita harus ambil tindakan yang jelas, sanksi administrasi maupun sanksi-sanksi yang sesuai aturan perundangan,” ujar Rahmad.
Rahmad berharap, fungsi kontrol dan pengawasan di dinas-dinas kerja terkait yang berkoordinasi dengan provinsi sampai kepada pemerintah pusat untuk memberikan peringatan dan sanksi sesuai dengan ketentuan.
Anak buah dari Megawati Soekarnoputri itu mengapresiasi pernyataan tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang meminta agar para pengusaha membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
Diketahui, pemerintah sebelumnya menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenaker mengingatkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar atau melakukan pembayaran THR tidak sesuai kebutuhan.
Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap kepada perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh