KedaiPena.Com – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) akan meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap peran dan fungsi BPDP-KS yang bertentangan dengan UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 khususnya pasal 93 ayat 4.
SPKS mengindikasi telah terjadi penyelundupan pasal pengaturan biodiesel sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan khususnya pasal 9 ayat 2.
Sejak didirikan tahun 2015, BPDP-KS diberikan tugas untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit dan menggunakan dana tersebut untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan.
Lalu juga melakukan promosi perkebunan, peremajaan perkebunan membangun sarana dan prasarana perkebunan. Namun dalam prakteknya, mayoritas dana BPDP hanya digunakan untuk subsidi biodiesel.
Prof. Hariadi Kartonegoro Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB mengatakan, dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun BPDP-KS tidak dialokasikan secara nyata sesuai mandat UU Perkebunan, tetapi untuk program subsidi biofuel.
“Diperlukan tindakan hukum melalui ‘judicial review’ (JR) ke Mahkamah konstitusi bulan Juli nanti untuk menghilangkan pasal-pasal yang tidak mendukung tujuan utama BPDP-KS yaitu kewajiban lembaga tersebut untuk memberikan subsidi kepada produsen biodiesel,” paparnya di Jakarta, Kamis (17/6).
Dia menjelaskan, perlu dilakukanya JR agar BPDP- KS dapat meninggalkan fungsi utamanya untuk mendorong sawit yang berkelanjutan melalui pengembangan sumber daya manusia petani sawit.
“Sejak dibentuk tahun 2015, kontribusi BPDP-KS kepada riset dan pemgembangan industri kelapa sawit terutama pada mengembangan kapasitas petani sawit sangat sedikit dibandingkan dengan subsidi bahan bakar nabati atau biodiesel kepada produsen biodiesel,” imbuhnya.
Sekedar informasi, pada tahun 2016, BPDP-KS menghabiskan Rp10.6 trilliun hanya untuk memberikan subsidi biodiesel. Dana tersebut setara dengan 91 persen dari total dana yang terkumpul oleh BPDP-KS di tahun yang sama.
Padahal sesuai peraturan pemerintah, subsidi biodiesel bukan merupakan tujuan dan tugas utama BPDP-KS.
Laporan: Muhammad Hafidh