KedaiPena.Com – Komisi III DPR RI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti setelah menangkap tersangka kasus gratifikasi
yakni mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Diketahui lembaga anti rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pada, Senin (1/6/2020).
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Selasa, (2/6/2020).
Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi turut akan membantu dunia peradilan intuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis termasuk investor asing.
Arsul menyatakan, hal itu juga akan menjawab ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat MA-RI.
“Hal ini akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktek- praktek suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan. Karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” tegas Asrul.
Sekjen PPP ini menyarankan, kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus- kasus serupa, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.
“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” tandas Arsul.
Laporan: Muhammad Hafidh