KedaiPena.Com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak perlu membentur-benturkan antara yang ikut unjuk rasa pada 2 Desember dan 4 Desember 2016.
Hal itu disampaikan Hidayat sebagai bentuk respon atas adanya upaya dari beberapa pihak yang akan mengadakan unjuk rasa berbentuk Parade Bhinneka Tunggal Ika 4 Desember 2016, setelah dilangsungkannya Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016 esok.
“Jangan juga dibenturkan dengan seolah-olah nanti tanggal 4 akan ada Parade Bhinneke Tunggal Ika, dalam semangat menjadi pesaing terhadap agenda besok (aksi 2 Desember). Atau koreksi terhadap agenda besok. Jadi, seolah-olah tanggal 2 adalah membahayakan Bhinneka dan NKRI. Menurut saya ini adalah hal yang tidak bertanggung jawab,†tegas Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Jumat (2/12).
Sebab, Hidayat merujuk pada peristiwa sebelumnya di Bulan November, dimana terdapat aksi bertema Parade Nusantara pada 19 November, yang seolah-olah merujuk pada peristiwa 4 November dengan kesan tidak nasionalis dan anti ke-Bhinneka-an.
“Padahal peristiwa 4 November adalah peristiwa sangat NKRI dan Bhinneka. Yang ikut tokoh lintas agama, Lieus Sungkarisma datang, Jaya Suprana datang, bahkan ada pengantin dari umat Kristiani yang ingin pemberkatan di Katedral, dihantarkan oleh peserta aksi untuk sampai masuk ke gereja,†tegas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Oleh karena itu, Hidayat memastikan bahwa peserta aksi bela Islam Jilid III adalah bagian dari aksi damai yang sama-sama mencintai NKRI dan menjaga keutuhan Indonesia.
“Karenanya jangan dibentur-benturkan dengan agenda lain, yang seolah-olah kalau ada pembelahan semacam itu akan membahayakan kesatuan kita sebagai bangsa,†tegas Anggota Komisi Bidang Pertahanan dan Keamanan DPR RI ini.
Diketahui, masyarakat Indonesia direncanakan akan melangsungkan aksi unjuk rasa secara berturut-turut pada tanggal 2 Desember dan 4 Desember 2016 mendatang. Adapun mengenai agenda aksi unjuk rasa pada 2 Desember adalah terkait penegakan hukum terhadap tersangka kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama, sebagai bagian pula untuk menjaga kerukunan NKRI.
Laporan: Muhammad Hafidh