KedaiPena.Com – Kasus kelangkaan obat-obatan di berbagai tempat muncul saat bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Karena itu, kasus kelangkaan obat, menjadi sorotan dan pertanyaan DPR.
“Apa upaya dari 4 BUMN Farmasi ini melakukan kontrol ketat terkait produksi dan distribusi ke pasaran, sehingga harga obat-obatan ini bisa dikontrol,” kata Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir, Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Direktur Utama PT Informa Tbk dan Direktur Utama PT Phapros Tbk di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Melonjaknya kasus Covid-19 membuat ketersediaan obat terapi covid-19 di sejumlah apotek semakin langka. Meski ada harganya pun selangit. Salah satu contoh obat yang harganya melonjak, adalah Ivermectin yang mencapai puluhan ribu rupiah. Padahal, harga normalnya di bawah Rp 10.000.
“Selain kontrol dan pengawasan, para mafia yang mempermainan harga obat ini harus dapat sanksi berat,” ujarnya Anggota Fraksi PDIP.
Oleh karena itu, Legislator dari Pulau Dewata ini mendesak agar harga obat-obatan ini tidak diserahkan pada mekanisme pasar.
Karena yang akan menjadi korban adalah rakyat kecil. “Mereka pasti akan kalah, karena tak punya akses dan kemampuan untuk membeli,” ungkapnya lagi.
Lebih jauh kata Parta, pihaknya sekali lagi mengingatkan agar soal harga obat ini diperhatikan betul dan jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan selama PPKM.
“Jadi tolong yang terakhir ini, jangan diserahkan pada mekanisme pasar. Jadi catatan untuk bapak-bapak dari Bio Farma,” ungkapnya
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini dibuat agar tingginya kebutuhan obat itu tidak dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat yang merugikan masyarakat.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan fasilitas kesehatan (faskes) yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari Kemkes. go. id.
Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet.
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial.
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul.
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus)
Rp 3.262.300. per vial.
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus)
Rp 3.965.000.per vial.
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus)
Rp 6.174. 900 per vial.
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet.
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.701.per vial.
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial.
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet.
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial.
Laporan: Muhammad Hafidh