KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku pihaknya tak ingin buru-buru memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin usai ramai isu penguntitan yang dilakukan Anggota Densus 88 kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kami tidak ingin mengambil tindakan atau kebijakan berdasarkan asumsi,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis,(30/5/2024).
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR lebih kepada posisi menunggu dalam merespons penguntitan yang dilakukan Anggota Densus 88 kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.
Habiburokhman memastikan hingga saat tidak ada informasi resmi yang diberikan kepada komisi III DPR soal isu penguntitan yang dilakukan Anggota Densus 88 kepada Jampidsus Febrie.
“Jadi soal peristiwa yang disebut dugaan penguntitan dan lain sebagainya kami menunggu saja, apakah benar ada peristiwanya, ya lalu ada pihak yang memberikan informasi secara resmi kepada kami,” papar dia.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI dimasa sidang V ini juga sedang fokus membahas anggaran mitra di tahun 2024. Komisi III DPR, kata dia, memiliki agenda rapat anggaran yang sangat-sangat padat.
“Sehingga, kalau enggak ada informasi resmi yang signifikan, kami tidak bisa menindaklanjutinya dengan memanggil atau mengundang pihak tertentu, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana memastikan isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan fakta.
“Mengonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu,(29/5/2024).
Menurut Ketut, dari pemeriksaan yang dilakukan Anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer oknum Densus 88 tersebut menyimpan profiling dari Jampidsus Febrie Adriansyah di dalam gawainya.
“Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan,” papar Ketut.
Ketut melanjutkan, anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung.
Setelah diperiksa, lanjut dia, anggota Densus 88 tersebut langsung diserahkan Kejagung RI kepada Pengamanan Internal Polri.
“Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi