KedaiPena. Com – Pegawai dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang ditemukan ada yang keluyuran saat menjalani Work For Home (WFH) akan diberikan sanksi.
“Kalau ada pegawai Pemkot yang saat WFH ketahuan liburan kena sanksi sama saya. Kan sudah jelas tugas mereka dari rumah. Kalau ketahuan lapor saja ke saya,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi, kepada wartawan, Selasa, (22/9/2020).
Apendi menjelaskan, untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran, saat ini 75 persen pegawai Pemkot bekerja dari rumah.
“Kenapa demikan karena saat 75 persen pegawai bekerja di rumah tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelas Apendi.
Dia mengatakan saat ini hanya 25 persen pegawai yang masuk, sebelumnya 50 persen, sisanya kerja dari rumah. Kita berdoa semoga sehat-sehat saja.
“Kalau untuk pelayanan tidak ada masalah, karena di kecamatan, Dukcapil sudah diatur per jadwal,” ungkapnya.
Apendi menambahkan, meskipun sebagian besar pegawai WFH, tetap harus menjalankan tugas, dan membuat laporan kepada atasannya masing-masing.
“Mekanisme WFH, absen sudah pake sistem, tapi kan dia punya tugas dah harus laporan ke atasan masing-masing. Apa yang menjadi tugasnya ya harus diselesaikan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan