KedaiPena.Com – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara menegaskan bahwa jalan tol adalah milik semua rakyat Indonesia. Tidak bisa diklaim milik penguasa tertentu atau dijadikan alat politik untuk mempertahankan kekuasaan.
Hal ini disampaikan Suhendra untuk menanggapi pernyataan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang mengatakan bahwa rakyat yang tidak mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tidak boleh menggunakan jalan tol yang dibangun di era Jokowi.
“Logika berpikir Walikota Semarang ini sangat aneh dan di luar nalar akal sehat,” ujar Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, ditulis Senin (4/2/2019).
Ia menjelaskan, jalan tol berdasar UU Jalan No 38 tahun 2004 adalah milik negara. Karena jalan tol adalah bagian dari jalan nasional. Korporasi (BUJT) hanya mengelola konsesi dalam mencari pengembelian biaya investasi dan keuntungan. Jadi Presiden sekalipun bukan pemilik atas jalan tol yang Indonesia.
“Termasuk Presiden Joko Widodo, bukan pemilik sejengkal pun jalan tol di Indonesia. Ini hal substansial yang harus dipahami oleh Walikota Semarang agar jangan sembarang bicara,” terangnya.
Merujuk pada Jalan Tol Trans Jawa yang telah beroperasi sekarang harus diapresiasi atas capaian ini. Namun prestasi ini tidak serta merta menjadikan gelap mata dan melupakan rangkaian sejarah dan peristiwa dalam perencanaan, proses pembebasan lahan, proses konstruksi, skema pembiayaan, hingga beroperasinya ruas-ruas jalan tol tersebut.
“Membangun jalan tol di Indonesia tidak serta merta jadi (terlaksana) dalam kurun waktu 1-3 tahun, jika terdapat proses pembebasan lahan. Ini kesimpulan saya, tesis saya. Hal ini dapat dilihat dari data statistik dan empirik di lapangan,” kata Suhendra.
Tak hanya itu, Suhendra juga menyatakan bahwa jauh sebelum Joko Widodo berkuasa, Presiden SBY sudah memberikan fundamen dan policy yang siginifikan sejak tahun 2005 untuk menyelesaikan 24 ruas Tol Trans Jawa. Riwayat ini tidak bisa dihapus, karena terekam dalam dokumentasi-dokumentasi dan jejak digital.
“Jadi Tol Trans Jawa ini dirancang dan dilaksanakan sejak Kementerian PUPR, masih disebut Departemen PU. Dalam era SBY lah, Badan Regulasi (BPJT) terbentuk, peraturan perundangan disiapkan, dan pelaksanaan konstruksi Tol Trans Jawa dilaksanakan,” ungkapnya.
“Saya dapat menyampaikan ini karena saya ikut dalam proses tersebut. Kami bertanggung jawab langsung kepada Menteri PU, saat itu adalah Bapak Joko Kirmanto. Saat itu Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Badan Litbang PU, yang tidak incharge dalam proses pengambil kebijakan dan prosesnya,” tandas mantan Staf Khusus Menteri PU tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh