KedaiPena.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menghubungi CEO Lippo Group James Riady untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
James diketahui memilih mangkir dari persidangan untuk empat terdakwa yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitradjaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.
“Dari KPK sudah kontak ke ponsel James Riyadi. Tapi tidak aktif,” ujar Jaksa KPK I Wayan Riana, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/1)..
Pada sidang hari ini, delapan saksi dihadirkan. Semuanya dari perusahaan pengembang Meikarta. Hanya James Riyadi yang tidak datang.
Wayan pun memastikan kalau pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi lain, termasuk James Riady
“Kami belum tahu alasannya. Tapi memang rencananya dihadirkan hari ini sebagai saksi untuk Billy Sindoro,” kata dia.
Delapan saksi selain James yang memilih hadir yakni, Ricard Hendro Setiyadi Wangsaputra sebagai Direktur keuangan Lippo Karawaci, Jukian Salim sebagai Direktur Manajemen Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya sebagai Presiden Lippo Karawaci.
Persidangan ini merupakan proses peradilan untuk empat terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.
Empat orang yang berasal dari Lippo Group itu didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya demi lancarnya perizinan proyek Meikarta.
Jaksa menyayangkan mangkirnya James. Sebab, keterangannya dalam persidangan diperlukan untuk membuktikan dakwaan adanya pertemuan dengan Neneng untuk membahas perkembangan perizinan Meikarta.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, KPK mengungkap adanya pertemuan antara James Riady dan Billy Sindoro, dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pertemuan yang diduga membahas soal proyek Meikarta disebut terjadi pada Januari 2018 di rumah pribadi Neneng.
“Pada pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta, terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin,” ungkap jaksa dalam persidangan, Rabu (19/12).
Adanya pertemuan itu diakui oleh Neneng, juga ajudan Neneng yang bernama Acep Abdi Eka Pradana.
Neneng saat bersaksi mengatakan, pertemuan dengan James tak lebih dari sekadar silaturahmi. Sementara Acep tidak mengetahui maksud kedatangan James ke rumah Neneng.
Adapun James saat diperiksa penyidik KPK pada 30 Oktober 2018 mengakui pernah bertemu Neneng. Pertemuan itu, kata James, terjadi pada akhir 2017. Namun James membantah pertemuan itu membahas perizinan Meikarta.
James Riady, mengklaim bahwa pertemuannya dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hanya sebatas silaturahmi. Tapi, KPK tidak serta merta percaya dengan pernyataan James.
“Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau (Neneng) baru melahirkan. Oleh karena itu waktu saya diajak untuk mampir, hanya sekadar mengucapkan selamat saja,” bebernya.