KedaiPena.Com- Empat saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin,(6/5/2024).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ke empat saksi dari Kementan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum antara lain ialah Raden Kiky Mulya Putra, Aris Andrianto, Ignatius Agus Hendarto, Rezki Yudistira Saleh.
“Saksi Raden Kiky Mulya Putra, Aris Andrianto, Ignatius Agus Hendarto, Rezki Yudistira Saleh,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Raden Kiky adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan. Sementara Aris Andrianto merupakan admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan.
Sedangkan Agus Hendarto adalah Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, dan Rezki Yudistira merupakan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban.
Laporan: Tim Kedai Pena