KedaiPena.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 130 saksi dan dua ahli terkait dengan dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya.
Hal tersebut disampaikan oleh ST Burhanuddin dalam pemaparanya di rapat dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (16/1/2020).
“Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi baik interbal dan eksternal asusransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli,” ujar ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin juga menjelaskan bahwa dia penyidik Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI.
“Pada kesempatan yang lalu kami bersama- bersama dengan tim penyidik serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” sambung dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, ST Burhanuddin melanjutkan, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara stimultan dengan pemeriksaan investigasi,” tegas dia.
ST Burhanuddin memaparkan bahwa
penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK telah sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, kemudian PT POl Advista Asset Manajemen, PT Milenium Manajemen Finansial Aset Manajemen. Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset,” tegas dia.
“Kemudian kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya,” sambung dia.
ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam pemyidikan perkara a quo
“Kami telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK. Kita melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen asuransi Jiwasraya,” ungkap dia.
ST Burhanuddin menegaskan bahwa tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.
“Kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh