KedaiPena.Com- Sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak ingin memproses kasus rasuah Rp 50 juta mendapatkan respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK undang-undang (UU) tidak mengizinkan aparat penegak hukum membiarkan praktik korupsi meski nilainya di bawah Rp 50 juta.
“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kami sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu, (29/1/2022).
Ghufron menegaskan, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Namun, di dalamnya ada aspek penjeraan dan sikap menghukum mereka yang melakukan praktik korupsi berapa pun kerugiannya.
Karena itu, Ghufron menekankan, KPK ingin tetap memproses suatu perkara rasuah meski angka kerugian negaranya kecil.
“KPK adalah penegak hukum, apa pun ketentuan undang-undang itu yang akan ditegakkan,” imbuhnya
Ghufron menyadari gagasan Burhanuddin itu dalam perspektif efisiensi anggaran. Menurut dia, proses hukum juga mempertimbangkan antara pengeluaran dan keuntungan.
“Proses hukum kalau kami perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Saya memahami gagasan tersebut,” pungkas Ghufron.
Laporan: Muhammad Lutfi