KedaiPena.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Bos Duta Palma Group/ Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng yang telah tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022). Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian Rp78 triliun itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB.
“Pada hari ini kami melajukan penjemputan atas tersangka SD, sebelumhya SD ini dua minggu lalu bersurat ke kami dalam rangka menyerahkan diri. Kemudian ditindaklanjuti pengacaranya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya.
Burhanuddin menuturkan, Apeng tiba di Indonesia dari Taiwan, menggunakan pesawat China Airlines C1761. Apeng saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan Agung.
“Tadi pukul 13.30 dengan menggunakan penerbangan China Airlines C1761 dan mendarat di Cengkareng. Penerbangan China Airlines dari Taiwan,” ujarnya.
Apeng sebelumnya sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari Kejagung untuk diperiksa. Ia merupakan buronan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Apeng juga merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap.
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.
Laporan: Tim Kedai Pena