KedaiPena.Com – Kondisi penegakan hukum di Indonesia tidak akan pernah dapat melakukan hukuman mati terhadap koruptor. Meskipun dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dimungkinkan.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum, Jamin Ginting dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Senin (6/12/2021).
Ia beralasan, dalam penanganan kasus korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya lebih mengutamakan pengembalian kerugian.
“Penyelesaian kasus korupsi seharusnya fokus pada pengembalian aset, bukan penjatuhan hukuman,” ujar Jamin Ginting.
Ia pun menyinggung terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Asabri dan Jiwasraya yang dinilai banyak salah sita aset sehingga tidak melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.
“Penyitaan aset pidana bukan bertujuan untuk dikuasai atau dirampas, kecuali itu aset milik negara,” katanya.
Selain itu, Jamin juga mengkritisi masih maraknya kasus korupsi kakap yang justru masih mangkrak dan berpotensi conflict of interest dalam penanganan kasus korupsi.
Padahal, lanjutnya, dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang cukup di Kejaksaan Agung, banyaknya kasus ‘mangkrak’ bisa ditindaklanjuti.
“Seharusnya dengan SDM yang cukup, pemeriksaan kasus lain juga ditindaklanjuti. Jika ingin menepis pendapat adanya conflict of interest maka diperlukan pembuktian konkrit,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Lutfi