KedaiPena.Com- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.
“Misalkan orang islam memakai kopiah? kristen memakai salib?orang yahudi memakai topi yahudi? orang budha memakai jubah putih? dan hindu memakai udeng?,” tanya Politikus PPP Nurhayati Monoarfa, Rabu,(18/5/2022).
Nurhayati heran dengan himbauan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung. Pasalnya, kata dia, apakah dalam persidangan ada tata cara berpakaian khusus bagi terdakwa saat bersidang.
“Apakah ada aturan tata cara berpakaian bersidang?seperti di DPR di tatib diatur tata cara berpakaian apabila menghadiri rapur dan rapat komisi,” tegas Nurhayati.
Nurhayati menilai, jika aturan dan tata cara tersebut ada maka himbauan dari Jaksa Agung merupakan hal yang sah.
“Apabila memang ada aturan nya maka sah-sah saja kejaksaan agung mengingatkan harus sesuai aturan. Apabila tidak ada maka dibuat dulu aturannya,” jelas Nurhayati.
Nurhayati menegaskan, jika seharusnya berpakaian merupakan kebebasan seseorang dalam memilih.
“Pertanyaan, apabila perempuan mengenakan jilbab maka akan dilarang juga kah?karena jilbab merupakan tanda pakaian keagaaman umat muslim. Seharusnya berpakaian merupakan kebebasan seseorang dalam memilih,” jelas Nurhayati.
Nurhayati juga turut merespons, penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan dilakukan oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap.
Sebelumnya selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Pinangki selalu tampil tanpa hijab.
Ketika kasus tersebut bergulir di persidangan, Pinangki terlihat mengenakan hijab. Dari awal sidang hingga vonis hijab dan gamis melekat di tubuh perempuan tersebut.
“Tidak ada salahnya orang memakai hijab kapanpun dia mau karena hidayah itu datangnya kapan saja. Hanya harus mengikuti aturan yang memang sudah diatur dalam tata cara persidangan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi