Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
Jaksa Agung bilang, kasus Korupsi BTS 4G sudah selesai! Kok enak saja? Apa yang sudah selesai?
Merujuk audit BPKP, atas permintaan Kejaksaan Agung, kasus korupsi proyek BTS 4G merugikan negara Rp8,03 triliun. Dari rencana pembangunan 4.200 BTS, yang terealisasi hanya 985 BTS, seperti diungkap Mahfud MD.
Kasus korupsi Rp8,03 triliun ini masih belum tersentuh sama sekali. Yang sekarang sedang diusut Kejagung hanya recehan saja, yaitu uang pengamanan perkara sebesar Rp243 miliar, agar tidak terbongkar.
Untuk kasus recehan inipun masih terbengkalai. Banyak kasus tidak diusut. Antara lain, uang Rp10 miliar disebut mengalir kepada Erry (Pertamina), Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean, Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo, Rp40 miliar kepada Sadikin, dan Rp70 miliar kepada Nistra Yohan.
Uang pengamanan perkara sebesar Rp243 miliar tersebut diperoleh dari berbagai perusahaan yang terlibat korupsi. Yaitu, PT Sarana Global Indonesia (Rp28 miliar), PT JIG Nusantara Persada (Rp26 miliar), Steven Setiawan Sutrisna / PT Waradana Yusa Abadi (Rp28 miliar), Jemmy Sutjiawan / PT Sansaine Exindo (Rp37 miliar+Rp57 miliar), PT Aplikanusa Lintasarta (Rp7 miliar), Muhammad Yusrizki / PT Basis Utama Prima (Rp60 miliar).
Dari pihak perusahaan pemberi uang pengamanan perkara, hanya Yusrizki, Dirut perusahaan Happy Hapsoro, yang menjadi tersangka dan ditahan.
Sedangkan Jemmy Sutjiawan dari PT Sansaeni Exindo dan Steven Setiawan Sutrisna dari PT Waradana Yusa Abadi tidak tersentuh. Pasti ada yang melindungi? Siapa?
Jaksa Agung nampaknya sedang tebang pilih, siapa yang ditarget sebagai tersangka pada kasus korupsi BTS 4G ini. Jaksa Agung nampaknya menarget perusahaan Happy Hapsoro, suami Puan Maharani (PDIP) dan anak mantu Ketua Umum PDIP Megawati, yang konon katanya sedang berseteru dengan Presiden Jokowi, yang nota bene adalah kader PDIP?
Kesan bahwa Jaksa Agung sedang berpolitik sangat kuat, untuk “menghabisi” NasDem (melalui Johnny Plate) dan PDIP (melalui Yusrizki dan perusahaan Happy Hapsoro). Hal ini sangat disayangkan. Jaksa Agung seharusnya bertindak profesional dalam menangani kasus korupsi ini. Tindak semua pihak yang bersalah!
Kesan bahwa Jaksa Agung sedang berpolitik semakin terasa setelah Jaksa Agung menerima kunjungan Menteri Kominfo yang baru, Budi Arie, yang sepertinya membawa pesan khusus dari Presiden Jokowi.
Jaksa Agung sekonyong-konyong mengatakan (kasus korupsi BTS 4G) sudah selesai, siap laksanakan perintah Jokowi selesaikan proyek BTS kominfo, seperti dimuat tempo.
Sudah selesai? Enak saja!
Kasus korupsi BTS 4G ini jauh dari selesai, bahkan belum dimulai sama sekali.
Proyek BTS 4G dikerjakan tiga Konsorsium, terbagi dalam tiga paket pekerjaan.
Paket 1 dan paket 2 diberikan kepada Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data.
Paket 3 diberikan kepada Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, dan PT Surya Energi Indotama.
Sedangkan paket 4 dan paket 5 diberikan kepada Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia.
Ketiga Konsorsium tersebut sudah menerima pembayaran penuh senilai Rp10,8 triliun, meskipun proyek tidak selesai dibangun: dari target pembangunan 4.200 BTS, yang selesai hanya 985 BTS. Itupun banyak yang tidak berfungsi.
Artinya, ketiga konsorsium tersebut secara nyata sudah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, seperti dinyatakan dalam audit BPKP. Uang dari Konsorsium kemudian mengalir ke subkontraktor, tanpa ada prestasi pekerjaan.
Jelas, semua itu merupakan korupsi bersama-sama, alias korupsi kolektif.
Jaksa Agung seharusnya menetapkan semua perusahaan Konsorsium dan subkontraktor sebagai pelaku kejahatan korporasi. Karena jelas-jelas mengaku proyek sudah selesai, padahal sebenarnya belum: artinya palsukan dokumen berita acara?
Selain itu, merujuk pernyataan BPK, proyek BTS 4G sarat masalah: 1) Pemborosan Anggaran Rp1,5 triliun, 2) Pengadaan proyek tidak sesuai ketentuan, dan 3) Keanehan dalam Pelaksanaan Proyek.
Atas dasar itu semua, perusahaan peserta Konsorsium dan subkontraktor harus di-blacklist, tidak boleh terlibat lagi dalam pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo.
Mereka semua harus diseret ke pengadilan, mempertanggungjawabkan korupsi kolektif ini.
Kalau Jaksa Agung membiarkan perusahaan Konsorsium dan subkontraktor tersebut melanjutkan proyek BTS 4G, berarti Jaksa Agung sengaja mengundang amarah rakyat. Bahaya.
[***]