KedaiPena.Com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran Covid-19.
“Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan Covid-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.
Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.
Jakarta Resmi Tetapkan PSBB Mulai 10 April 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
“Kita akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Menteri Kesehatan, efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Secara prinsip, kata Anies, PSBB sudah dijalankan oleh Pemprov DKI selama tiga minggu belakangan ini. PSBB tersebut antara seruan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, tidak melakukan kegiatan di tempat ibadah (ibadah dari rumah), penutupan tempat hiburan dan wisata serta pembatasan layanan dan operasi transportasi publik.
“Jadi, yang kita lakukan mulai 10 April, utamanya pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kegiatan mengikat untuk warga mengikuti,” pungkas Anies.
Laporan: Muhammad Hafidh