KedaiPena.Com – Fraksi PDIP DPR RI berharap agar jadwal pencoblosan pemilu serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dimana tentang Pemilu mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Namun demikian jadwal pemilu belum ditetapkan lantaran KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Sedangkan pemerintah mengusulkan pencoblosan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berlangsung pada 15 Mei 2024.
“Kita berbicara berdasarkan itung-itungan secara kepentingan nasional dan taat terhadap UU.Kalau PDIP itu berharap ( pencoblosan jadwal pemilu) sesuai UU itu,” kata Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP Junimart Girsang saat dihubungi, Rabu, (6/10/2021).
Junirmat memandang, secara hitung-hitungan jika pencoblosan pemilu 2024 dilakukan pada bulan Mei tidak akan bisa mengejar pilkada di November.
“Kita hitung- hitung kalau mulai bulan Mei maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus – September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah bulan November,” tegas Junimart.
Dengan demikian, Junimart mempertanyakan, mekanisme penetapan dari parpol untuk para calon Kepala Daerah jika memang pencoblosan pemilu diselenggarakan Mei 2024.
“Bagaiamana nanti kalau kita mulai bulan Mei bagaimana para parpol ini menyatu untuk para calon kepala daerah kan repot,” ungkap Junimart.
Meski demikian, kata Junimart, juga bingung jika pelaksanaan pencoblosan pemilu 2024 diselenggarakan seperti yang diusulkan oleh KPU di Februari 2024. Pasalnya, jadwal pencoblosan tersebut mendekati bulan ramadhan.
“Bulan 3 itu kan sudah bulan Ramadhan bulan 4 itu kan sudah idul fitri,itu menjadi pertimbangan,” ungkap Junimart.
Junimart pun memastikan, jika pembahasan terkait dengan teknis lainya termasuk anggaran untuk pelaksanaan pemilu KPU sudah diputuskan.
“Kalau mengenai itu sudah clear dan anggaran yang diajukan oleh KPU itu yang sekian puluh triliun sudah bisa turun dan mereka sudah siap dengan itu. Artinya kalau jadwal sudah di tentukan maka KPU sudah bisa melakukan tahapan atau kegiatan, karena jadwal belum putus mereka juga sulit melakukan kegiatan,” tandas Junimart.
Diketahui, Komisi II DPR gagal
menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP guna membahas persiapan Pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10/2020).
Batalnya rapat bersama yang digelar komisi II lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus hadir dalam rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Laporan: Muhammad Hafidh