KedaiPena.Com – Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk merasa kecewa dengan lobi-lobi yang dilakukan pemerintah dan DPR soal RUU Pemilu.
Pasalnya dalam rapat tertutup tersebut, Rufinus mengatakan pembahasan lima isu krusial tidak dibicarakan sama sekali. Lima isu krusial tersebut adalah Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, District Magnitude, Metode Konversi Suara dan Sistem Pemilu.
“Tidak ada pembicaraan, kita tidak bicara konten itulah yang saya sesalkan. Makanya saya memutuskan untuk meninggalkan ruangan kemarin. Malah yang dibicarakan mengenai penambahan Bawaslu, ini kan terlihat tarik ulur itu sedemikian rupa,” ungkap dia, Sabtu (24/6).
Rufinus pun menilai, hal itu terjadi lantaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memiliki ‘legal standing’.
“Sekarang kan tinggal kita lihat apakah pilihannya membuat Perppu atau kembali ke UU lama. Karena kalau voting pemerintah tidak mau,” sambungnya.
“Pemerintah menjadikan ‘presidential threshold’ ini jadi alat bergain itu yang saya maknai, sama sekali tidak bahas konten saat lobi tadi, jadi tanggal 10 pengambilan keputusan tingkat pertama, itu pun kalau terjadi, saya tidak yakin,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh