KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Setya Novanto (SN) menjadi tersangka korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sangat mengapresiasi, langkah KPK yang telah menunjukkan keseriusanya dalam membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun
“Untuk menghadapi proses hukum, SN Â harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (17/7).
‌Pada saat yang sama, lanjut dia, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah.
“Selain itu, Golkar juga harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar citra partai tidak semakin terbenam,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh