KedaiPena.Com- Ketua Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Utut Adianto mengaku prihatin atas penetapan tersangka anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Ismail Thomas. Ismail Thomas sendiri ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga melakukan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.
“Kita kan pasti prihatin,” jelas Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu,(16/8/2023).
Utut Adianto pun menyebut bahwa Ismail Thomas merupakan seorang teman. Utut menekankan, bahwa dirinya dan Ismail Thomas merupakan teman baik.
“kan temen. Beliau teman baik,” jelas Utut.
Mantan pecatur profesional ini pun enggan berbicara panjang lebar terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Kutai Barat dua periode itu.
“Dah itu dulu saja,” tandas Utut.
Sebelumnya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Selasa,(15/8/2023).
Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan dokumen terkait perizinan pertambangan untuk kepentingan proses persidangan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa kasus yang melibatkan
politikus PDIP ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya di tahun 2021.
Ketut begitu ia disapa menambahkan bahwa kasus ini sendiri tejadi saat Ismail Thomas sudah resmi berstatus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), malam.
Ketut melanjutkan, bahwa kasus yang melibatkan Ismail Thomas ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ketut menegaskan, Ismail diiduga memalsukan dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat tersebut.
Atas tindakan tersebut dan guna penyelidikan lebih lanjut, Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba, Jakarta cabang kejaksaan hingga 20 hari kedepan sampai 3 September.
Laporan: Tim Kedai Pena