KedaiPena.Com – Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Oleh penyidik, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP sebagai tersangka kerumunan dan penghasutan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya mengatakan, HRS akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“84 pertanyaan diajukan, selesai 22.00, oleh sebab itu penyidik langsung menahan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Argo, ditulis, Minggu, (13/12/2020).
Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab usai dilakukan pemeriksan selama lwbih dari 14 jam. Habib Rizieq keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 00.25 dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan di borgol.
HRS sendiri saat hendak menuju mobil tahanan sempat berteriak dengan mengatakan “Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” tukas HRS.
Laporan: Sulistyawan