KedaiPena.Com – Partai politik harus demokratis dengan menyelenggarakan kongres lima tahun sekali sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sebab AD/ART merupakan aturan yang mengikat partai politik.
Demikian disampaikan ahli hukum tata negara Asep Marwan Yusuf dalam sidang gugatan masa jabatan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
“Tindakan tertib dalam beroganisasi, organisasi harus menaati AD/ART yang bisa menggerakan roda parpol,” ucap Asep kepada majelis hakim.
Ia menjelaskan, terkait Partai Nasdem apabila melakukan kongres pertama pada Januari 2013, maka selambat-lambatnya kongres dapat dilakukan pada 2018.
“Berakhirnya masa jabatan karena berakhirnya waktu. Karena sudah berakhir masa jabatannya, itu sudah melampaui waktu yang sah, maka tidak ada tindakan hukum yang bisa dilakukannya karena alasan sudah berakhir,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan ini.
Oleh karena itu, Asep memastikan karena yang berhak menggelar kongres adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Maka dalam hal ini, DPP Partai Nasdem melanggar AD/ART, karena hingga saat ini belum juga menyelenggarakan kongres kedua Partai Nasdem.
“Maka dia telah melanggar AD/ART karena belum melakukan kongres,” pungkas Asep.
Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.
Laporan: Muhammad Lutfi