KedaiPena.Com – Mantan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti memilih untuk tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dorodjatun sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
“Saksi (Dorodjatun) mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Febri tidak merinci kegiatan apa yang akhirnya memaksa Dorodjatun mangkir dari pemeriksaan hari ini. Namun demikian, Febri mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Penjadwalan ulang Kamis (4/7/2019) pekan ini,” katanya.
Nama Dorodjatun muncul dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dorodjatun yang saat itu menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) disebut Jaksa sebagai pihak yang turut bersama-sama Syafruddin, Sjamsul dan Itjih telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.
Tak hanya Dorodjatun, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu, yakni, pengacara Ary Zulfikar; Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial; serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto. Ketiganya juga diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.
Namun, Syahrial juga tak memenuhi panggilan penyidik. Kepada penyidik, Syahrial mengaku sedang berada di luar negeri. Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan depan.
“Penjadwalan ulang pekan depan karena sedang berada di luar negeri,” katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. </spam
Laporan:Nebby