KedaiPena.Com – Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan menjadi prolegnas prioritas pihaknya di tahun 2021.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan, RUU PKS tidak akan bisa diselesaikan pembahasanya dalam prolegnas tahun 2020 lantaran keterbatasan waktu yang tidak akan cukup.
“Masalah waktu saja yang tidak cukup menyelesaikan sampai Oktober, prolegnas prioritas 2020 hanya sampai Oktober, maka ditarik dan dijadikan prioritas di 2021,” kata Marwan kepada KedaiPena.Com, Kamis, (2/7/2020).
Marwan melanjutkan, tanggal 16 Juli 2020 DPR sudah kembali reses. Dengan demikan, masuk Agustus hanya dua bulan saja.
“Apalagi masa pandemi Covid-19 tak cukup waktu. Hanya waktu saja, maka kita tempat kan di 2021 saja,” tegas Politikus PKB ini.
Marwan mengaku, Komisi VIII DPR RI sangat concern terhadap permasalahan kekerasan seksual di tanah air. Marwan menegaskan, korban kekerasan seksusl butuh perlindungan dengan kehadiran negara.
“Namun demikian, banyak tantangan termasuk di anggota Komisi VIII sendiri. Apalagi di masyarakat yang selalu menyampaikan aspirasi ke DPR,” tandas Marwan.
Laporan: Muhammad Hafidh