KedaiPena.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia menjadi kuasa hukum dari salah satu korban berinisial MS (13) yang diduga terlibat dalam penyaluran prostitusi anak saat penggerebekan di Green Pramuka, Jakarta.
“Dalam hal ini LBH Tridharma Indonesia bertindak sebagai kuasa hukum dari orang tua korban sedikit meluruskan perihal peristiwa yang terjadi atas penggerebekan ‘gangster ladies jakarta‘ yang di sinyalir merupakan sebagai ‘wadah’ penyalur perbudakan seks yang sudah berjalan selama 6 bulan di apartemen Green Pramuka Jakarta,” ucap Advokat dari LBH Tridharma Indonesia, Asmir Saragih dalam keterangan tertulis, Sabtu, (27/3/2021).
Dirinya menyampaikan, dari kronologis yang disampaikan oleh orang tua MS saat itu anaknya dijanjikan untuk bekerja sebagai penjaga toko di salah satu toko kain. Namun yang terjadi bukan menjadi penjaga toko, MS malah dijadikan sebagai PSK.
“Namun ternyata hal tersebut hanya merupakan sebuah kebohongan dari seseorang yang menjanjikan memberi kerjaan, karena yang terjadi adalah korban di jadikan sebagai PSK,” tambahnya.
Menurutnya, secara legalitas hukum bahwa perbudakan seks tidak di benarkan. Pasalnya, MS sebagai orang yang disalurkan sebagai PSK, maka tepatnya MS dinyatakan sebagai korban.
“Karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum pidana ( KUHP ) tidak ada pasal yang dapat di gunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Karna sesuai KUHP hanya dapat menjerat penyedia PSK berdasarkan ketentuan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP,” katanya.
Berikut bunyi pasal tersebut.
Pasal 296 KUHP
‘Barang siapa yang mata pencaharian nya atau kebiasaan nya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah’
Pasal 506 KUHP
‘Barang siapa sebagai Mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun’
Tidak hanya itu, Asmir menuturkan dalam Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tinda Pidana Perdagangan Orang/Human Trafficking.
Ayat (1), Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 ratus juta.
Ayat (2), Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dari hal tersebut, LBH Tridharma Indonesia secara tegas mengatakan, jika penyedia perbudakan seks harus di berikan hukuman secara jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Bahwa korban dari Human Trafficking ada lebih dari satu orang yang mayoritas semua nya adalah anak di bawah umur dan jelas bahwa ini termasuk kedalam kategori extraordinary crime/kejahatan luar biasa,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Azmir meminta, agar kasus tersebut segera diusut tuntas dan di proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku oleh aparat penegak hukum
“Indonesia adalah Negara Hukum seperti yang tertuang di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, maka kasus ini benar-benar harus di ungkap dan di proses sampai tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi