KedaiPena.Com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tak harus mundur dari keanggotaannya di partai bila diangkat sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).
“Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan Undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai,” kata Hasto menjawab wartawan di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
“Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang,” sambungnya.
Hasto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih bahwa keberadaan Ahok di BUMN akan kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.
Dia lalu mengingatkan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pada tahun 2001 hingga 2004, Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menghadapi krisis multidimensi. Saat itu rakyat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
“Di mana saat itu skala prioritas adalah menyelesaikan krisis multidimensi. Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang per orang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri,” katanya.
Soal tentangan dari sejumlah oknum serikat pekerja Pertamina, Hasto mengatakan bahwa di dalam UU BUMN, pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis. Termasuk penempatan direksi dan komisaris.
“Termasuk organ BUMN itu, seperti RUPS,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi mengumumkan bahwa Ahok menjabat Komut PT Pertamina.
Hal itu disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat lalu.
“Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina,” kata Erick.
Laporan: Muhammad Hafidh