KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berharap agar di bawah kepemimpinan Irjen Firli Bahuri dapat menghentikan segala kegiatan politik dan penggalangan intelijen.
“Bekerjalah sistematis dengan penguatan kordinasi, supervisi dan monitoring. Kerja besar menunggu. Kembali pada pangkuan pertiwi, kembali pada konstitusi dan hukum,” kata Fahri Hamzah, Jumat (13/9/2019).
Menurut Fahri, KPK sebagai lembaga independen harus dibersihkan dari kerja politik, atas nama apapun. Politik hukum KPK adalah politik hukum negara yang diamanahkan konstitusi sebagai “Negara hukum yang demokratis”.
“Mari kita beri kepercayaan pada pimpinan baru sambil kita awasi,” tegas Fahri.
Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korpolkam) itu, KPK dengan fungsi supernya yang tidak hilang harus mengutamakan kerja konsolidasi, supervisi dan monitoring.
“Jangan percaya bahwa korupsi di Indonesia tidak bisa dihentikan. Itu bohong dan omong kosong. Negara kita negara yang didirikan oleh orang-orang hebat, para pejuang, ulama dan cendikiawan kelas dunia,” papar dia.
“Lebih jauh, negara ini warisan yang tiada tara, Karunia Allah Yang Maha Kuasa. Jangan rendah diri dan jangan terus merasa kalah. Lawan segala perasan tidak mampu,” sambung Fahri Hamzah.
Apalagi, Fahri menyebut kalau Komisioner KPK itu adalah ‘wakil presiden ke-2’, mengingat lembaga tersebut memiliki akses yang bisa masu kesemua lembaga.
Karena itu, dia menyarankan, KPK duduklah bersama dengan semua lembaga, eksekutif, legislatif, judikatif untuk membuat sistem integritas Nasional yang kuat.
“Bergaul secara fleksibel. Jangan sok suci mentang-mentang bisa nyadap dan mengetahui dosa-dosa tersembunyi. Hentikan kegiatan bawah tanah itu. Itu dosa besar. Hadapilah bangsamu dengan senyum. Percayalah manusia sama saja. (yang bersifat) Iblis sedikit, (yang bersifat) Malaikat sedikit. Manusia yang banyak,” ucapnya.
Tiga Dugaan Pelanggaran Berat Irjen Firli KPK
Penasihat KPK Tsani Annafari membeberkan kronologi pemeriksaan dugaan pelanggaran Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Rabu (11/9) lalu. Tsani menyebut, dugaan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada 18 September 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan Internal (PI), KPK menyebut terdapat dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli selama bertugas di KPK.
Atas pengaduan tersebut, kata Tsani, Direktorat PI KPK menggelar pemeriksaan sejak 21 September hingga 31 Desember 2018. Direktorat PI KPK menemukan adanya sejumlah pertemuan antara Firli Bahuri dengan pihak-pihak berperkara di KPK.
“Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi,” kata Tsani, Rabu (11/9).
Pada 2 Mei 2018, KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT tahun 2009-2016. TGB merupakan salah satu pihak yang diperiksa KPK sebagai saksi penyelidikan tersebut.
Tsani menyebut pada 12 Mei 2018 Firli Bahuri hadir dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100 ribu hektare di Bonder, Lombok Tengah, NTB.
Tsani mengatakan, Firli berangkat ke lokasi menggunakan uang pribadi dan tidak membawa surat tugas. Dalam pertemuan ini pula, Firli terlihat bicara dengan TGB.
Dalam acara tersebut, sambungnya, TGB dengan Firli duduk pada barisan depan dan berbincang cukup akrab.
“Kemudian Firli memberikan pidato sebagai penutup acara, di mana panitia menyebutkan sebagai Deputi Penindakan KPK,” ungkap Tsani.
Pertemuan selanjutnya dilakukan keesokan harinya pada 13 Mei 2018, dalam acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Dalam pertemuan, kata Tsani, Firli duduk berdampingan dan berbicara dengan TGB.
Acara bermain tenis tersebut, kata Tsani, adalah sebagai perpisahan dengan Korem setempat.
“Kegiatan ini berbeda dengan serah terima jabatan yang dilakukan sebelumnya pada bulan April 2018 di mana pimpinan diminta izin saat itu,” jelas Tsani.
Dari hasil pemeriksaan Direktorat Pl, Firli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan. Dalam foto yang dikantongi Direktorat PI, tampak keakraban antara TGB dengan Firli yang ditunjukkan dengan Firli menggendong anak dari TGB.
Dalam video juga tidak terlihat upaya Firli untuk menghindar dari situasi pertemuan yang terjadi.
Dugaan pelanggaran etik selanjutnya yakni pertemuan dengan Pejabat BPK Bahrullah Akbar. Tsani memaparkan, Bahrullah merupakan saksi tersangka suap dana perimbangan daerah Yaya Purnomo. Bahrullah pada 8 Agustus 2018 dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun lantaran tidak dapat hadir, maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Tsani menyatakan, saat penjadwalan pemeriksaan selanjutnya, Firli ditelepon oleh seseorang berinisial NW yang menginformasikan Bahrullah akan ke KPK. Firli didampingi Kabag Pengamanan, menjemput langsung Bahrullah di lobi kantor KPK. Keduanya kemudian menuju ruangan Firli menggunakan lift khusus.
“Setelah itu memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan Bahrullah Akbar,” ujar Tsani.
Tsani mengungkapkan pertemuan Firli dan Bahrullah di ruangan tersebut terjadi selama 30 menit berdasarkan video. Setelah itu, Bahrullah baru diantarkan oleh penyidik ke lantai dua Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran etik terakhir yang dilakukan Firli, kata Tsani, yaitu pertemuan dengan seorang pimpinan parpol. Pertemuan tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018 malam.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, pada 23 Januari 2019, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto menyampaikan laporan ke pimpinan KPK. Pimpinan lalu meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK pada 7 Mei 2019.
Rapat DPP KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli pun diselenggarakan pada 17 Mei 2019. Saat itu, kata Tsani, Deputi Bidang PIPM KPK memaparkan laporan hasil pemeriksaan pada DPP.
Namun, pada 11 Juni 2019, Polri mengirimkan surat penarikan Firli ke Mabes Polri. Tsani menjelaskan, dalam surat tersebut dijelaskan Firli dibutuhkan dan akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri.
“Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut pada 19 Juni 2019,” ujar Tsani.
Laporan: Muhammad Hafidh