KedaiPena.Com – Ketua Fraksi PKS DPRD Tangerang Selatan Siti Chadijah memastikan Anggota DPRD periode 2014-2019 akan mengesahkan Anggaran Penerimaan Belanjan Daerah (APBD) perubahan Kota Tangsel tahun 2019.
“Selaku pemangku pembuat Undang-undang karena Dewan yang baru terpilih belum dilantik, namun sudah tidak ada hak keuangan karena ada batasan regulasi yaitu terkait masa kerja 5 tahun atau bisa dikatakan 60 bulan. Walaupun hak secara kewenangan sudah tiada, tetapi kita masih berkewajiban untuk menyelesaikan tugas sebelumnya. Sehingga APBD sebelumnya tetap masih dibahas oleh Dewan lama,” ujar Siti Chadijah kepada KedaiPena.Com (10/08/2019)
Siti sapaannya melanjutkan, bahwa APBD perubahan kemungkinan akan di sahkan pada akhir Agustus 2019. Hal itu lantaran di awal September masa bakti anggota DPRD dari 2019-2024 baru dilantik.
“Sepertinya baru disahkan di akhir Agustus karena awal September itu (anggota DPRD) yang baru. Dan dikarenakan Dewan baru belum ada kelengkapan pada akhirnya belum bisa mengadakan rapat dulu. Maka dari itu sebelum ada pergantian Dewan baru harus sudah disahkan mengenai perubahan APBD,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Untoro mengatakan bahwa masa bakti anggota DPRD Tangsel telah berakhir sejak Rabu (7/8/2019).
“Namun para Dewan baru belum juga dilantik sampai saat ini dengan menunggu keputusan KPU dalam sidang gugatan MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Bambang Utoro.
Laporan: Sulistyawan