KedaiPena.Com – Meski izin kepada 2 perusahaan masing-masing PT SKPT dan PT PKPA di Sumatera Utara telah dicabut, kedua perusahaan tersebut harus tetap membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian ditegaskan Kadistamben Sumut Eddy Saputra Salim saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/2).
“Untuk mengembalikan izin itukan juga ada prosesnya, gak mungkin mereka mengembalikannya lalu kita menerima begitu saja. Tentu kita juga akan memeriksa berkas-berkas mereka secara keseluruhan. Apakah masih ada kewajiban PNBP yang belum mereka lunaskan atau tidak,†kata Eddy.
Sebelumnya, Eddy menjelaskan dari 82 IUP yang dicabut oleh Ditjen Minerba sesuai dengan pengumuman Ditjen Minerba No. 226.Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017 tentang pengumuman kedua puluh dua rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP), hanya sekitar 20-an saja yang bergerak sebagai pertambangan logam.
“Dari 82 izin yang dicabut itu, kebanyakan adalah proyek Galian C. Sedangkan yang pertambangan kategori logam, itu ada sekitar 20-an saja,†sebut Eddy.
Terutama PT SKPT dan PT PKPA, kata Eddy, pihak perusahaan akan segera mengembalikan izin yang dimiliki. “Untuk PT SKPT dan PT PKPA, saat ini mereka dalam proses pengembilan izin,†ungkapnya.
Sementara itu, Eddy mengaku bahwa PT SKPT dan PT PKA sudah melunasi tunggakan PNBP di tahun 2012 hingga 2015. Sedangkan untuk PNBP tahun 2016-2017, belum dibayarkan.
“PNBP mereka itu sebagian sudah dilunasinya, tinggal lagi untuk tahun 2016-2017 yang saat ini sedang dalam tahap pembayaran pelunasan sebelum masuk ketahun berikutnya,†katanya.
Eddy menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pihak PT SPKT dan PT PKPA guna membahas soal pengembalian izin yang ingin dilakukan kedua perusahaan. Dari kajian yang dilakukan oleh kedua perusahaan yang saat ini sedang dalam tahap ekplorasi itu, daerah yang hendak dikelola tersebut tidak memiliki potensi yang cukup jika dilakukan proyek jangka panjang.
“Sehingga dengan demikian, pihak perusahaan ingin mengembalikan izin yang mereka miliki dan tidak akan memperpanjangnya. Apalagi mereka juga mengetahui bahwa mereka memiliki cacat dalam hal perizinan mereka,†terang Eddy.
Kendati demikian, Eddy mengatakan bahwa perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban mereka, yakni melunasi PNBP mereka selama ini. Sebab menurutnya, dalam proses pengembalian izin yang dilakukan pihak Distamben juga akan melakukan pengecekan ulang terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Disinggung jika perusahaan yang telah mengembalikan izin ataupun perusahaan yang izinnya telah dicabut terbukti mengemplang pajak, apa yang akan dilakukan, Eddy menjawab tegas bahwa pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke pusat agar izinnya tidak diakhiri.
“Kita akan laporkan ke pusat, sehingga izinnya tidak diakhiri. Selain itu perusahaan juga tidak diizinkan melakukan operasionalnya. Sehingga secara otomatis pajak mereka akan bertambah. Jika hal ini dilakukan, tentu pihak perusahaan akan berpikir bagaimana mereka bisa melunasi pajaknya agar tidak terus bertambah,†jawab Eddy seraya mengatakan saat perusahaan melakukan pemohonan perizinan, pihak perusahaan juga akan diminta jaminan reklamasi jika memohon izin operasional, sedangan untuk permohonan ekplorasi peruhahaan akan diminta jaminan ekplorasi dan juga iuran tetap.
Laporan: Iam