KedaiPena.Com – Analis Ekonomi dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menilai, menaikkan iuran BPJS Kesehatan guna keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) di tengah pandemi Corona bukan solusi.
“Menaikkan iuran dari masyarakat itu merupakan jalan terakhir setelah tidak adanya inovasi dan kreatif yang lain,” ucap Gede kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (16/5/ 2020).
“Mengapa ini sekarang menaikan iuran, yang jelas saat ini masyarakat menengah kebawah yang menjadi korban dari dampaknya kondisi saat ini. Seperti banyaknya yang dirumahkan bahkan sampai di-PHK,” tambahnya
Menurut Gede, banyak cara yang bisa dilakukan oleh Jokowi beserta tim ekonomi ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menggabungkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Masih banyak solusi yang dapat di ambil selain menaikan iuran BPJS kesehatan, seperti menggabungkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, maka mereka dapat saling mengisi satu dengan yang lain, jadi dapat di gabungkan,” jelasnya
Selain itu, kata Gede, pemerintah dapat menaikan iuran dari kalangan pengusaha. Sehingga turut menaikkan persentase iuran perusahaan dengan memberikan subsidi bagi para pekerjanya.
“Kementerian Keuangan Sri Mulyani juga dapat melakukan restrukturisasi utang yang memiliki berbunga tinggi. Sehingga dapat membantu kebutuhan yang lainnya seperti BPJS kesehatan ini,” papar Gede Sandra.
Gede menambahkan, jika tim kabinet ekonomi Jokowi khususnya Menteri Keuangan sudah tidak mampu lagi berpikir inovatif untuk menyelamatkan BPJS sebaiknya dapat mundur dari jabatannya.
“Jangan malah menyengsarakan rakyat. Buat apa kita sekolah tinggi-tinggi belajar ekonomi ke luar negeri, bila solusinya itu-itu lagi, dan selalu rakyat yang jadi korban,” tandas Gede.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Airlangga begitu ia disapa hal tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir 2 kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.
Laporan: Muhammad Lutfi