KedaiPena.Com – Penggiat Forum Lingkungan Hidup dan Penyelamat Hutan, Dr. Pujo S.Hut, M.Si mengatakan, bahwa aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor P.39/ MenLHK, Setjen/ Kim.1/62017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani akan memberikan dampak negatif bagi kawasan hutan.
“Dampak ekologi ini sangat besar utamanya bagi kawasan hutan lindung. Kalau ini dipaksakan akan berdampak serius dan menyebabkan bencana lingkungan bagi wilayah hutan dan sekitarnya,” beber dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Selasa (19/9).
Selain itu, lanjut akademisi dari Institut Teknologi Bandung ini, penerapan aturan PermenLKH 39 yang akan mengubah kawasan hutan menjadi wilayah pertanian ini juga akan menurunkan daya dukung dari pulau Jawa atas keberlangsungan masyarakat yang tinggal disana
Tidak hanya itu, kata dia, penerapan aturan ini juga akan berpengaruh pada pembangunan nasional yang sedang dikejar oleh Pemerintah di Pulau Jawa. Karena, akan merusak struktur hutan dengan sistem pembagian lahan tersebut.
“Mengelola hutan harus dapat mempikirkan keseimbangan. KLHK harus bisa menerapkan dan mengedepankan tiga pilar dalam pembangunan kelestarian hutan pertama sisi ekonomi, ekologi dan sosial,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh