KedaiPena.Com –Â Akademisi Institute Teknologi Bandung (ITB), Dr. Hikmat Ramdan mengatakan perlu adanya satu lembaga yang mengawasi pengaplikasian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK)Â 39/2017Â tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Hikmat sapaan karibnya mengungkapkan, lembaga tersebut nantinya akan mengawasi sejumlah penerapan pada pasal-pasal yang krusial berada di PermenLHK tersebut.
“Seperti pada pasal 21 terkait sumber anggaran tentunya. Kalau di situ tertulis APBD (Anggaran Penerimaan Belanja Daerah) seharusnya koordinasi dengan pemda dari awal,” ujar dia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Rabu (27/9).
Hikmat menuturkan, jika tidak dibentuk lembaga tersebut maka potensi penguasaan lahan oleh korporasi akan terjadi. Sebab pada pasal 21 di huruf D terdapat poin untuk mendapatkan dana bagi pemilik IHPS dengan cara sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pada pasal 8 ayat 2 soal bagi hasil dari keuntungan bersih Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) atas penjualan hasil budidaya.
“Bila produknya komoditas pertanian dengan nilai pasar tinggi, kan bisa jadi akan mengundang minat korporasi. Di sini kan timbul pertanyaan bagaimana kelembagaan pengawasannya? Kan ini belum diatur dalam permen tersebut secar detail,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh