KedaiPena.Com – Eksponen 77/78 merasa prihatin dengan ditangkapnya beberapa orang yang sementara dituduh makar. Tuduhan makar bisa dikenakan hukuman maksimal hukuman mati. Oleh karena itu atas tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan cermat dan kepada mereka diberlakukan azas praduga tidak bersalah.
Demikian disampaikan Ir. S. Indro Tjahyono Koordinator Gema 77-78 Nasional dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Sabtu (3/12).
“Makar adalah kegiatan yang terencana, memiliki tujuan yang jelas, adanya pengorganisasian yang matang, dan aksi-aksi nyata dalam satu rangkaian untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Sedangkan mereka barulah mengeluarkan pernyataan-pernyataan dalam forum-forum publik dan sama sekali tidak terlihat melakukan ‘machtvorming’ sebagaimana layaknya suatu makar,” sambung dia.
Ia juga menyayangkan begitu cepatnya tuduhan makar dipakai untuk menuduh kegiatan-kegiatan yang masih wajar di negara demokrasi. Tuduhan ini bagaimanapun perlu diwaspadai, karena kemungkinan hal ini ditujukan untuk melemahkan pemerintahan yang sah.
“Adanya isu makar hanya akan mencitrakan bahwa pemerintah lemah dalam melakukan konsolidasi demokrasi. Isu makar mungkin oleh oknum-oknum tertentu dipakai justru untuk mengeskalasi suhu politik saat ini,” Indro yang merupakan Relawan Jokowi ini melanjutkan.
Laporan: Muhammad Hafidh