KedaiPena.com – Ada yang istimewa dari sidang Mahkamah Konstitusi kali ini, yakni Majelis Hakim mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan masyarakat atau di luar para pihak yang berperkara dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Adapun amicus curiae yang disebut antara lain, yang berasal dari Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, Petisi BRAWIJAYA, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
Disebutkan juga amicus curiae yang berasal dari Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universidtas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).
Diinformasikan bahwa jumlah amicus curiae yang diterima MK terkait kasus PHPU ini adalah 48 berkas.
Jumlah tersebut, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.
Hanya 14 yang dibahas hakim berdasarkan yang diterima maksimal 16 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB.
Laporan: Ranny Supusepa