KedaiPena.Com Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid menagih konsistensi semua pihak dalam kesepakatan awal pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama komisi II DPR tentang revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anwar Hafid saat merespon pernyataan pihak istana yang menyebut pemerintah tak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (RUU Pemilu).
“Harusnya semua pihak konsisten dengan apa yang menjadi kesepakatan awal antara pemerintah melalui memdagri dengan komisi dua tentang proglegnas prioritas 2021 salah satunya adalah revisi UU pemilu,” kata Anwar Hafid saat dihubungi, Rabu, (17/2/2021).
Anwar Hafid menjelaskan, bahwa saat ini banyak hal yang perlu dievaluasi agar kualitas demokrasi di Indonesia lebih baik di masa- masa yang akan datang.
“PD tetap pada sikap sejak awal untuk mendorong revisi uu pemilu termasuk mendorong di laksanakannya pilkada reguler 2022 dan 2023,” tegas Anwar Hafid.
Anwar Hafid juga menuturkan, hal-hal yang perlu diperbaiki dalam revisi tesebut antara lain terkait kelembagaan penyelenggara pemilu, desain sistem pemilu, peserta pemilu serta cara mendapatkan calon berintegritas.
senyelsaian sengketa termasuk perlindungan pemilih.
Tidak hanya itu, kata Anwar Hafid,
PD mendorong revisi UU Pemilu ini semata untuk perbaikan kualitas demokrasi Indonesia dan pertimbangan kemanusiaan dengan melihat kejadian padd pemilu 2019.
“Banyak petugas pemilu kita meninggal. Termasuk pertimbangan keruwetan yang akan terjadi pada pelaksanaan kalau itu dilaksanakan dalam tahun yang bersamaan dan banyaknya kekosongan kepemimpinan di daerah sekalipun akan di isi oleh pejabat sementara tapi akan berbeda kalau dopimpin oleh yang definitif,” papar Anwar Hafid.
Anwar Hafid menegaskan, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan terus berusaha tanpa lelah meyakinkan teman-teman di fraksi DPR dan pemerintah soal urgensi UU pemilu ini.
“Berusaha tanpa lelah meyakinkan teman-temanfraksi di DPR RI juga berusaha bekerja sama dengan para oemerhati pemilu untuk bersama memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI soal urgensi revisi uu pemilu dan mendorong pulkada tetap dilaksanakan reguler dan pilkada serentak dilaksabakan di tahun 2027,” papar Anwar Hafid.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bukan untuk menghalangi peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju di Pilgub 2022.
Praktikno menjelaskan bahwa UU tersebut sudah diputuskan sejak 2016.
Praktikno memastikan bahwa keputusan pemerintah menolak revisu dan UU Pilkada lantaran aturan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.
Pemerintah ingin aturan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu tanpa adanya revisi.
Laporan: Muhammad Hafidh