KedaiPena.Com- Universitas Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa tahun terakhir mengalami penurunan prestasi. Minimnya prestasi UHO ini disebut lantaran UHO dipimpin oleh seorang Rektor yang melakukan plagiat karya ilmiah, yakni Prof. Muhammad Zamrun.
Wakil Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Midul Makati, mengungkapkan bahwa minimnya prestasi UHO dipimpin Muhammad Zamrun terbukti dari adanya hasil rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga pemeringkatan internasional, Uni Rank melalui website 4 International Colleges & Universities (4ICU) pada tahun 2020.
Dari daftar 573 kampus terbaik di Indonesia pada tahun 2020, UHO Kendari berada pada peringkat ke-97. Padahal, sebelumnya pada tahun 2017, Kampus terbesar di Sultra itu berada di peringkat ke-37 PTN terbaik di Indonesia.
“Sejak di pimpin Prof. Muhammad Zamrun sebagai rektor UHO mengalami kemunduruan. setiap tahun presetasi UHO semakin menurun,” kata Midul Makati dalam keterangan resminya, Selasa, (19/1/2021).
Tidak hanya minim prestasi dan menjadi PTN terbelakang, akan tetapi UHO terus dililit oleh persoalan-persoalan dan menjadi polemik. Masalah yang paling parah adalah mengenai kasus plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Muhammad Zamrun.
Midul mengatakan, kasus tersebut tentu sangat memalukan sekali karena dilakukan oleh orang nomor satu di UHO yang seharusnya menjadi panutan bagi seluruh civitas akademik.
“Sangat mustahil kampus UHO mau menghasilkan lulusan yang baik sedangkan rektornya saja tidak berkualitas justru melakukan penjiplakan karya ilmiah. ini kan suatu kejahatan akademis,” tegas Midul.
Sebagai alumni, Midul mengaku sangat menyayangkan adanya persoalan yang ada di Kampus UHO, terutama turunya prestasi yang diperoleh UHO beberapa tahun ini.
Ia mengaskan bahwa kampus merupakan institusi keadaban yang selalu melahirkan genarasi baru yang berkarakter jujur. Dengan demikian, pimpinan kampus harus diamanahkan kepada orang yang memiliki track record yang jelas dan memiliki integritas maupun moral yang baik.
Sebagai kampus terbesar di Sultra, UHO semestinya sudah harus menunjukan prestasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
Sebelumnya pada 29 Januari 2018, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis laporan akhir hasil pemeriksaan terkait plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Rektor UHO Kendari Sulawesi Tenggara, Muh Zamrun Firihu. Zamrun dinilai telah melakukan plagiat karya ilmiah yang parah.
Ada tiga karya ilmiah Zamrun yang diperiksa kadar plagiatnya.
Ini berdasarkan permintaan keterangan dari pihak pelapor. Pelapor adalah 30 orang guru besar.
Berikut adalah tiga judul karya ilmiah dari guru besar ilmu fisika itu yang diperiksa oleh pihak Ombudsman:
1. Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments.
2. 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean.
3. Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.
Dari tiga jurnal itu, Ombudsman menyebutkan bahwa mulai dari abstrak sampai kesimpulan dijiplak.
Maka dari semua langkah itu kemudian Ombudsman membuat simpulan bahwa karya ilmiah Zamrun merupakan bentuk plagiat terhadap karya ilmiah lainnya.
Laporan: Muhammad Hafidh