KedaiPena.Com – Ikatan Sarjana Kelautan Universitas Hasanuddin (ISLA UNHAS) meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan penambangan pasir laut di Galesong Kabupaten Takalar.
Diketahui saat ini masyarakat Galesong khususnya yang berprofesi sebagai nelayan gencar melakukan protes terkait adanya penambangan pasir laut di wilayahnya, yang diduga akan digunakan sebagai material timbunan lokasi reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) Pantai Losari Makassar.
“ISLA UNHAS mengingatkan kepada pak Syahrul sebagai Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera menyelesaikan persoalan penambangan pasir di perairan laut Galesong Kabupaten Takalar,” tegas Ketua ISLA UNHAS, Darwis Ismail dalam diskusi alumni kelautan Unhas di Makassar, Kamis (29/6).
Peran Syahrul, kata Darwis sangat penting saat ini karena adanya saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah kabupaten dan provinsi terkait adanya temuan masyarakat aktivitas tambang pasir di perairan laut Galesong.
“Persoalan tambang pasir di Galesong harus segera diselesaikan dengan memperhatikan nasib nelayan dan kondisi lingkungan. Orang nomor satu di Sulsel harus turun tangan,” jelas Alumni Kelautan Unhas angkatan 1992 ini.
Darwis turut meminta Bupati Takalar terpilih Syamsari Kitta untuk mengajak alumni kelautan UNHAS berdiskusi mencari solusi terbaik bagi nelayan, lingkungan dan pembangunan daerah.
Galesong, kata Darwis memiliki potensi wisata bahari, penangkapan dan budidaya laut. Sehingga semua aspek harus diperhatikan sebelum melakukan kegiatan tambang pasir. “Tidak boleh ada yang dirugikan, apalagi hanya untuk kepentingan tertentu,” jelas Darwis.
Sementara akademisi kelautan UNHAS, Muhammad Lukman menyampaikan kegiatan penambangan pasir laut harus sesuai dengan prosedur. Dimana aturan perundang-undangan secara gamblang telah menjelaskan.
“Undang-undang 27 tahun 2007 mengenai laut, pesisir dan pulau-pulau kecil sudah memberikan penjelasan terkait prosedur pelaksanaan tambang pasir laut. Seperti perlunya memperhatikan zonasi, harus ada kajian lingkungan dan sebagainya,” jelas Lukman yang juga mantan Ketua Senat Kelautan Unhas ini.
Lukman menjelaskan jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka tidak boleh izin penambangan pasir di Galesong dikeluarkan. “Izin penambangan pasir tidak sembarang langsung dikeluarkan. Ada prosedur yang harus diikuti,” jelasnya.
Laporan: Dom