Artikel ini ditulis oleh Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat, Tim Penasehat Hukum SK Budihardjo & Nurlela.
Nama lengkapnya Supardi Kendi Budihardjo (SK Budihardjo), dia selama ini dikenal sebagai aktivis yang melawan mafia tanah. Dia adalah Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), yang dikenal getol melawan kezaliman para mafia tanah, yang merampas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Sayangnya, sikap kritis dan perlawanannya berujung bui. Budihardjo, bersama istrinya Nurlela saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, karena tuduhan memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.
Hari ini, Selasa (14/3) sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa akan dilakukan. Sudah beberapa kali sidang berjalan tidak efektif, karena saksi terkesan dicicil dan bahkan Rabu yang lalu sidang batal digelar. Padahal, status SK Budihardjo dan istrinya ada dalam tahanan.
Peristiwanya bermula saat SK Budihardjo dan istrinya Nurlela sebagai Pembeli beritikad baik, pada sekitar Juni 2006 membeli tanah seluas 2.231 M2 dari Abdul Hamid Subrata dengan bukti kepemilikan berupa Girik C Nomor: 1096 Persil 36 S.II, dan dengan jaminan bahwa Abdul Hamid adalah pemilik satu-satunya pemilik tanah tersebut. Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp1,2 milyar.
Lalu Abdul Hamid Subrata dituduh jaksa telah memalsukan Girik C Nomor: 1096 Persil 36 S.II, atau setidaknya memberikan keterangan palsu atas kepemilikan tanah berdasarkan Girik C Nomor: 1096 Persil 36 S.II.
Selanjutnya, pada bulan April 2008, SK Budihardjo dan istrinya Nurlela sebagai Pembeli beritikad baik, membeli tanah dari Eddy Suwito (telah almarhum), tanah seluas 548 M2 dengan bukti Girik C No. 5047 persil 30 B S II atas nama H NAWI BIN BININ dengan bukti peralihan kepada EDDY SUWITO berupa akta jual beli No: 1701/Jb/Ma/1990 tanggal 24 Juli 1990 yang dibuat H. SARIMUN HADI SAPUTRA selaku PPAT Camat Cengkareng.
Lalu, Eddy Suwito dituduh jaksa telah memalsukan Girik C No. 5047 persil 30 B S II atas nama H NAWI BIN BININ dengan bukti peralihan kepada EDDY SUWITO berupa akta jual beli No: 1701/Jb/Ma/1990 tanggal 24 Juli 1990 yang dibuat H. SARIMUN HADI SAPUTRA selaku PPAT Camat Cengkareng, atau setidaknya memberikan keterangan palsu atas kepemilikan tanah berdasarkan Girik C No. 5047 persil 30 B S II atas nama H NAWI BIN BININ dengan bukti peralihan kepada EDDY SUWITO berupa akta jual beli No: 1701/Jb/Ma/1990 tanggal 24 Juli 1990 yang dibuat H. Sarimun Hadi Saputra selaku PPAT Camat Cengkareng.
Kalau demikian fakta hukumnya, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Jaksa, bukankah yang layak dijadikan terdakwa pemalsuan dokumen atau memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP adalah Abdul Hamid Subrata dan Eddy Suwito?
Lagipula, bagaimana mungkin SK Budihardjo dan istrinya Nurlela menjadi terdakwa, padahal mereka berdua adalah pembeli beritikad baik yang dijamin dan dilindungi UU?
Bukti itikad baik SK Budihardjo dan istrinya Nurlela, semua proses jual beli dilakukan melalui kantor Notaris. PPJB juga dibuat di kantor Notaris. Sebelumnya, Budihardjo dan istrinya Nurlela juga telah melakukan pengecekan administrasi dan dokumen penjual. Dan yang paling penting SK Budihardjo dan istrinya Nurlela membayar harganya, bukan mendapatkan tanah secara cuma-cuma atau merampasnya.
Semestinya kasus ini adalah kasus perdata, tidak dapat dipaksakan menjadi kasus pidana. Apalagi, kedudukan Eddy Suwito yang punya peran penting dalam kasus ini telah meninggal dunia. Sehingga, rangkaian peristiwanya terputus.
Namun, penulis sadar ada dugaan kuat keterlibatan kekuatan besar (mafia tanah) yang memaksakan agar SK Budihardjo dan istrinya Nurlela masuk penjara. Dibalik kasus ini, ada PT Sedayu Sejahtera Abadi yang saat ini menguasai tanah objek sengketa dan dijadikan kawasan kompleks perumahan.
Ada juga dugaan kuat, kasus ini digunakan untuk membungkam SK Budihardjo yang dikenal sebagai aktivis yang gigih melawan mafia tanah. Sebagai Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budihardjo banyak melakukan advokasi kepada segenap warga masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
[***]