Ditulis oleh: Politikus Partai Hanura Inas N Zubir
Di DUNIA barat terkenal sebuah istilah IRON LAW OF OLGARCHY atau hukum besi oligarki, sebuah konsep yang dibuat oleh sosiolog Jerman Robert Michels untuk merujuk pada kecenderungan partai politik dan serikat buruh yang tak terelakkan menjadi birokratis, tersentralisasi, dan konservatif.
Apabila ada partai politik yang birokratis, tersentralisasi dan konsevatif maka partai politik tersebut menjalankan konsep iron law of oligarchy, dimana roda organisasi partai poltik tersebut dijalankan oleh hanya segelintir elit atau bahkan seseorang dengan kekuasaan kapital-nya yang sangat besar memegang kekuasaan untuk menentukan arah dan tujuan politik partai tersebut.
Partai NasDem adalah salah satu partai yang menjalankan iron law of oligarchy karena Ketua Umum-nya memiliki kekuasaan absolut dimana salah satu ciri-nya adalah praktik penunjukan langsung pemimpin-pemimpin partai, baik di provinsi, kabupaten hingga kecamatan tanpa mekanisme demokrasi melalui musyawarah.
Anies sangat memahami tentang iron law of oligarchy di partai Nasdem yang akan dimanfaatkan untuk menjalankan strategi pemenangan Pilpres 2024 dan secara tidak disadari oleh Surya Paloh, kekuasaan absolut Ketua Umum partai Nasdem akan ditumpangi oleh Anies untuk melakukan propaganda negatif yang sudah dirancang bersama kelompok 212 yang dimotori oleh Rizieq Shihab.
Oleh karena itu sudah sangat jelas bahwa Anies memanfaatkan oligarki untuk kepentingan politik-nya, bahkan pada suatu saat tertentu akan mengendalikan partai Nasdem melalui kelompok 212 atau dengan kata lain bahwa dalam pilpres 2024 partai Nasdem akan dikendalikan oleh kelompok 212.
(***)